Jangan tunda lagi!
Dan Rasakan Manfaat Yang Signifikan Terhadap Usaha Mu
biasanya lebih dikenal dengan PT Perorangan, yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendaftarkan usaha perorangan yang pendirinya cukup satu orang”
– Administrasi Hukum Umum
IDR 200.000
IDR 350.000
Tenang, apabila anda masih ragu dan bingung. Anda bisa bertanya terlebih dahulu kepada kami tentang Pendirian PT Perorangan.
Konsultasi ini GRATIS kok
Bisa, disebut dengan Perseroan Perorangan atau lebih dikenal PT Perorangan
Hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Besaran modal dalam kriteria Usaha Mikro dan Kecil adalah dibawah Rp 5.000.000.000
Sesuai ketentuan, 1 NIK untuk 1 PT Perorangan selama 1 Tahun
Tenang, kami bantu anda untuk mengetahuinya. Silahkan anda klik ini.